![]() |
Warga merasa bahwa tindakan PT Waskita Karya ini sangat tidak adil dan menciderai rasa keadilan. "Kami tidak ingin menerima kompensasi apapun, kami hanya ingin tanah kami dikembalikan ke kondisi semula," kata salah satu warga.
![]() |
Lokasi tanah warga |
Pada tanggal 29 April 2025, salah satu warga sempat mendatangi kantor PT Waskita Karya untuk meminta pertanggung jawaban atas tindakan perusahaan. Namun, pihak PT Waskita Karya yang diwakili oleh Sdr. Adi Gunawan, terkesan menyepelekan masalah tersebut. Bahkan pada kesempatan lainnya Sdr. Adi Gunawan mengatakan bahwa salah satu tanah tersebut tidak jelas kepemilikannya sehingga tidak masuk dalam Pengumuman Peta Bidang Tanah (PBT) manapun.
![]() |
Salah satu warga bertemu dengan humas PT. Waskita |
Warga merasa bahwa pernyataan Sdr. Adi Gunawan ini sangat tidak masuk akal dan tidak dapat diterima. "Kami memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah, dan kami tidak akan diam atas tindakan PT Waskita Karya ini," kata warga lainnya.
Rencananya, warga akan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib untuk meminta keadilan dan perlindungan hukum. "Kami tidak akan berhenti sampai kami mendapatkan keadilan," kata warga.(**)