Pro Kontra Pungutan Sumbangan Akhir Tahun MTSN 4 Bogor Kecamatan Cariu Kab. Bogor
On Mei 18, 2025
Cariu – Bogor, MTS Negeri 4 Bogor Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor tengah menjadi sorotan semua pihak dimana tersebarnya rincian pungutan akhir tahun sebesar Rp. 1.230.000,- yang di tujukan untuk Peserta Didik/Orang Tua.MTS N 4 BOGOR
![]() |
rincian sumbangan MTSN 4 Bogor |
Namun pernyataan kepala Mts N 4 Bogor Enur Nurdin menuai pro dan kontra dimana Orang tua Peserta didik banyak yang merasa keberatan dengan pungutan tersebut serta mempertanyakan apakah adanya pungutan tersebut sudah sesuai aturan, inikan Sekolah Negeri.
Dalam Pasal 11 ayat (3) PMA 16/2020 diatur bahwa Komite Madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala madrasah, dan/atau yayasan bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Sebagai informasi dalam Peraturan Mentri Agama nomor 16 tahun 2020 tentang komite madrasah dalam Bab 1 Pasal 1 ayat ke 3 menyebutkan, Bantuan pendidikan yang selanjutnya disebut bantuan adalah pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh pemangku kepentingan di luar peserta didik atau orang tua/wali dengan syarat yang disepakati para pihak.
Kemudian lanjut pada ayat ke 4 disebutkan bahwa Sumbangan pendidikan yang selanjutnya disebut sumbangan adalah pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh peserta didik, orang tua/wali murid baik perseorangan maupun bersama sama secara sukarela, dan tidak mengikat madrasah.
Lanjut pada bab 2 pasal 11 ayat pertama, Penggalangan Dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan. Dan di ayat kedua dijelaskan bahwa Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat pertama dapat bersumber dari Pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, Badan usaha dan/atau lembaga non pemerintah.(***)